Di tahun 2018 sebanyak 7 program studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan kembali diakreditasi. Ketujuh prodi tersebut adalah Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa
Inggris, Tadris Fisika, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter
dan Pendidikan Matematika. Guna memperoleh hasil maksimal dalam proses
reakreditasi tersebut, LPM UIN Jakarta mengundang ketujuh prodi tersebut
dalam acara rapat persiapan reakreditasi. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di ruang rapat LPM, 12 Oktober 2017.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Akreditasi LPM, Iwan Permana,
menyampaikan beberapa hal penting terkait proses akreditasi dengan
berpedoman pada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Pertama, Satuan
Pendidikan (Prodi dan Universitas) hanya diperbolehkan menerbitkan
ijazah setelah Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi. Kedua, Apabila
diketahui ada perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang
menerbitkan ijazah tanpa hak (tidak mengikuti peraturan) maka terancam
dipidana selama 10 tahun, atau mendapatkan pidana denda sebesar satu
milyar rupiah.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menyampaikan tentang pentingnya
memperhatikan pasal 8 ayat 3 Permendikbud No. 59 tahun 2012 yang
menyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib mengajukan kembali akreditasi 6
bulan sebelum masa akreditasi sebelumnya berakhir. Bila hal ini
diabaikan dan program studi kemudian terbukti mengeluarkan ijazah saat
program studi tidak terakreditasi maka gelar akademik para mahasiswanya
dinyatakan tidak syah (Pasal 28 ayat 2, UU Sisdiknas Nomor 12 tahun
2012).
LPM UIN Jakarta, dalam kesempatan itu juga mengundang 3 program Magister
yang masih terakreditasi C dan 6 prodi baru yang akan mengajukan prodes
akreditasi minimal. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan
kesepahaman dan kesepakatan tentang pentingnya memahami peraturan agar
terhindar dari permasalahan di masa yang akan datang.

0 komentar:
Posting Komentar